May 2, 2024

Kekayaan Intelektual( HAKI) merupakan hak eksklusif Yang diberikan sesuatu peraturan kepada seorang ataupun sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara simpel HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Serta Hak Merek. Tetapi bila dilihat lebih rinci HAKI ialah bagian dari barang( Saidin: 1995), ialah barang tidak berwujud( barang imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual( HAKI) tercantum dalam bagian hak atas barang tidak berwujud( semacam Paten, merek, Serta hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berbentuk data, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keahlian serta sebagainya yang tidak memiliki wujud tertentu.

Prinsip– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual pendaftaran merek

Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, ialah hak intelektual berasal dari aktivitas kreatif sesuatu keinginan energi pikir manusia yang diekspresikan dalam bermacam wujud yang hendak memeberikan keuntungan kepada owner yang bersangkutan.

Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, ialah di dalam menghasilkan suatu karya ataupun orang yang bekerja membuahkan sesuatu hasil dari keahlian intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, serta sastra yang hendak menemukan proteksi dalam pemiliknya.

Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, ialah pertumbuhan ilmu pengetahuan, sastra, serta seni buat tingkatkan kehidupan manusia

Prinsip Sosial.

Prinsip sosial( mengendalikan kepentingan manusia selaku masyarakat Negeri), maksudnya hak yang diakui oleh hukum serta sudah diberikan kepada orang ialah satu kesatuan sehingga proteksi diberikan bedasarkan penyeimbang kepentingan orang serta warga.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum menimpa HAKI di Indonesia diatur dengan undang- undang Hak Cipta nomor. 19 tahun 2003, undang- undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program ataupun piranti lunak computer, novel pedoman pemakaian program ataupun piranti lunak computer serta buku- buku( sejenis) yang lain. Terhitung semenjak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia menimpa Proteksi Hak Cipta, proteksi ini pula mencakup:

Buat masyarakat Negeri ataupun mereka yang bertempat tinggal ataupun berkedudukan di Amerika Serikat mempunyai hak- hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG- UNDANG HAK CIPTA, ataupun buat mana sesuatu tubuh hukum( yang secara langsung ataupun tidak langsung dikendalikan, ataupun kebanyakan dari saham- sahamnya ataupun hak kepemilikan yang lain dipunyai).

Bila seorang melaksanakan sesuatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain hingga orang tersebut bisa dikenakan tuntutan pidana ataupun gugatan perdata. Bila kamu ataupun industri melanggar hak cipta pihak lain, ialah dengan terencana serta tanpa hak memproduksi, meniru ataupun menyalin, menerbitkan ataupun menyiarkan, memperdagangkan ataupun mengedarkan ataupun menjual karya- karya hak cipta pihak lain ataupun beberapa barang hasil pelanggaran hak cipta( bahan- bahan bajakan) hingga kamu sudah melaksanakan tindak pidana yang dikenakan sanksi- sanksi pidana selaku berikut:

Syarat PIDANA

PASAL 72

Benda siapa dengan terencana serta tanpa hak melaksanakan perbuatan sebagaimana diartikan dalam pasal 2 ayat( 1) ataupun pasal 49 serta ayat( 2) dipidana dengan pidana penjara tiap- tiap sangat pendek 1( satu) bulan serta ataupun denda sangat sedikit Rp. 1. 000. 000, 00( satu juta rupiah), ataupun pidana penjara sangat lama 7( 7) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 5. 000. 000. 000, 00( 5 ratus juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, ataupun menjual kepada universal sesuatu ciptaan ataupun benda hasil pelanggaran Hak Cipta ataupun Hak Terpaut sebagaimana diartikan pada ayat( 1) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5( 5) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 500. 000. 000. 000, 00( 5 ratus juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana serta tanpa hak perbanyak pemakaian buat kepentingan komersial sesuatu Program Pc dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5( 5) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 500. 000. 000. 000, 00( 5 ratus juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5( 5) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 1. 000. 000. 000. 000, 00( Satu milyar rupiah).

Benda siapa dengan terencana melanggar pasal 19, pasal 20, ataupun pasal 49 ayat( 3) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2( 2) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 150. 000. 000. 000, 00( Seratus 5 puluh juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana serta tanpa hak melanggar pasal 24 ataupun pasal 55 dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2( 2) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 150. 000. 000. 000, 00( Seratus 5 puluh juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana serta tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2( 2) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 150. 000. 000. 000, 00( Seratus 5 puluh juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana serta tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2( 2) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 150. 000. 000. 000, 00( Seratus 5 puluh juta rupiah).

Benda siapa dengan terencana melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5( 5) tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp. 1. 500. 000. 000. 000, 00( Satu milyar 5 ratus juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *